Tentang MPP

Mal Pelayanan Publik (MPP) Pacitan yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto No.73, Ploso, Pacitan, adalah pusat layanan terpadu yang menyatukan berbagai jenis perizinan dan non-perizinan dalam satu gedung. Diresmikan pada pertengahan 2023, MPP ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan.
1. Sejarah Singkat
Pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pacitan merupakan komitmen Pemerintah Daerah melalui DPMPTSP Pacitan
2. Visi
"Masyarakat Pacitan Sejahtera dan Bahagia" Visi ini merupakan visi jangka menengah pemerintah daerah yang menjadi landasan utama operasional MPP. Segala bentuk kemudahan administratif dan perizinan di MPP ditujukan untuk mendukung terwujudnya masyarakat yang sejahtera, mandiri, dan bahagia.
3. Misi
Untuk merealisasikan visi tersebut, MPP Pacitan mengemban beberapa misi utama:
Meningkatkan Daya Saing Daerah: Memberikan pelayanan prima dan kemudahan perizinan bagi pelaku usaha dan investasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi sektor unggulan di Pacitan. Meningkatkan Kualitas SDM & Pelayanan Publik: Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka (transparan) dan akuntabel sehingga masyarakat mendapatkan hak layanan yang mudah, murah, dan cepat.
Pemerataan Pembangunan: Memastikan setiap warga negara mendapatkan akses dokumen dan pelayanan administrasi secara adil dan merata tanpa diskriminasi.
Di MPP Pacitan, masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen krusial secara efektif dan efisien, seperti pengurusan paspor, perpanjangan SIM, pembayaran pajak, hingga berbagai perizinan berusaha dan layanan kependudukan.