Sampaikan saran, keluhan, atau pertanyaan Anda terkait pelayanan MPP secara resmi dan terintegrasi.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pacitan menyediakan beberapa layanan pengaduan untuk masyarakat. Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui beberapa cara, yaitu:
Datang ke kantor DPMPTSP Kabupaten Pacitan dan sampaikan pengaduan Anda kepada petugas di bagian pelayanan.
Kirimkan surat pengaduan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Pacitan.
Anda bisa menghubungi nomor telepon atau whatsapp DPMPTSP Kabupaten Pacitan yang tersedia.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan melalui Website ini atau aplikasi SP4N LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat).
Tim verifikator kami yang siap menanggapi dan menindaklanjuti setiap aspirasi Anda.
Petugas Pengaduan
NIP. 19750101 201001 1 001Siap memberikan respon dan solusi atas aspirasi/pengaduan Anda.
Petugas Layanan Informasi
NIP. 19750202 201202 2 002Siap memberikan respon dan solusi atas aspirasi/pengaduan Anda.
Petugas Monitoring dan Evaluasi
NIP. 19830303 201503 1 003Siap memberikan respon dan solusi atas aspirasi/pengaduan Anda.